Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengamankan sejumlah alat bukti seusai menggeledah kantor administrasi RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/7/2024).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp3,4 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement