REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi III sepanjang 13,9 kilometer (km) yang menghubungkan antara Parungkuda dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) ditargetkan sudah bisa difungsikan saat musim mudik Lebaran 2025. Saat ini, Tol Bocimi Seksi II sudah beroperasi sampai Cibadak sepanjang 11,9 kilometer (km).
"Pelaksanaan pembangunan Tol Bocimi Seksi III tidak ada kendala yang krusial dan kami optimistis tahun depan sudah bisa melayani perjalanan pemudik saat arus mudik dan balik lebaran," kata Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Abdul Hakim Supriyadi di Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/7/2024).
Baca: Panglima TNI Gelar Baksos di Sarang Petarung Marinir Cilandak
Menurut Abdul, untuk pembukaan lahan sudah mencapai 61 persen dan untuk progres pekerjaan akses jalan kerja sudah di angka 82 persen. Kemudian progres pembebasan lahan pun sudah mencapai 89,4 persen. Sementara untuk pengoperasian secara penuh jalan Tol Bocimi Seksi III ditargetkan pada triwulan ketiga 2026.
Pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi pada Selasa, membahas upaya percepatan pembangunan Tol Bocimi Seksi III. Jika pembangunan jalan tol selesai dan dioperasikan secara penuh, kata Abdul, dapat memangkas waktu tempuh warga yang hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam dari awalnya bisa tujuh jam perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi ataupun sebaliknya.
Baca: Presiden Erdogan Sambut Prabowo di Istana Kepresidenan Ankara
Selain itu, keberadaan Tol Bocimi hingga Kecamatan Cibadak tentu akan membantu mengurai kemacetan di jalur utama utara Sukabumi dan bisa meningkatkan perekonomian serta kedatangan wisatawan ke wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman berkomitmen membantu pengelola jalan tol ini agar proses pembangunan berjalan lancar serta tidak terkendala. Keberadaan Tol Bocimi tentunya sangat membantu aktivitas warga khususnya dari Kabupaten Sukabumi menuju Jakarta.
Baca: Lawatan ke Turki, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Erdogan
Ade menjelaskan, rakor tersebut pun membahas sinkronisasi dan koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bocimi sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.