REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengonfirmasi bahwa belum ada pembahasan perihal aturan pengenaan pajak terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Hal itu menanggapi peraturan baru PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“Kalau untuk itu kita belum (bahas), tentunya kan regulasi baru dibuat,” kata Askolani kepada wartawan di sela acara konferensi pers ‘Pemusnahan Barang Milik Negara eks Kepabean dan Cukai dan Barang Rampasan Negara berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Ia menyebut bahwa perlu koordinasi terlebih dahulu di antara para pemegang kebijakan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti peraturan anyar tersebut.
“Nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) akan membuat kajian lengkapnya. Nanti kami support dari Bea Cukai. Jadi ada proses yang harus kita lalui,” jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan baru tentang kesehatan. Diantara poin yang dibahas adalah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Aturan itu termaktub di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Adapun poin mengenai makanan saji dikenai cukai diatur dalam Pasal 194 dalam beleid tersebut.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” dikutip dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.