Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Jelaskan Aturan Cukai dan Upaya Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat

Selasa 30 Jul 2024 17:32 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang.

Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang.

Foto: Dok Republika
Bea Cukai jelaskan ketentuan cukai dalam pelatihan blending tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sasar berbagai kalangan, Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang. Bea Cukai tekankan beberapa hal penting, seperti ciri rokok ilegal dan cara masyarakat berperan dalam gempur rokok ilegal.

Di Cilacap, Bea Cukai jelaskan ketentuan cukai dalam pelatihan blending tembakau kepada pelaku industri rokok di Kabupaten Cilacap pada Rabu (24/7/2024). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Baca Juga

Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Cilacap, dan menjelaskan aturan kepada para pelaku usaha.

Kemudian di Magelang, Bea Cukai menggandeng Diskominsta Kota Magelang berikan edukasi terkait cukai rokok bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas (22/7). Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk menggempur dan memerangi peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan memantau peredarannya di Kota Magelang.