Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Jelaskan Aturan Cukai dan Upaya Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat

Selasa 30 Jul 2024 17:32 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang.

Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang.

Foto: Dok Republika
Bea Cukai jelaskan ketentuan cukai dalam pelatihan blending tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sasar berbagai kalangan, Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang. Bea Cukai tekankan beberapa hal penting, seperti ciri rokok ilegal dan cara masyarakat berperan dalam gempur rokok ilegal.

Di Cilacap, Bea Cukai jelaskan ketentuan cukai dalam pelatihan blending tembakau kepada pelaku industri rokok di Kabupaten Cilacap pada Rabu (24/7/2024). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). 

Baca Juga

Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Cilacap, dan menjelaskan aturan kepada para pelaku usaha.

Kemudian di Magelang, Bea Cukai menggandeng Diskominsta Kota Magelang berikan edukasi terkait cukai rokok bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas (22/7). Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk menggempur dan memerangi peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan memantau peredarannya di Kota Magelang.

Selain itu, Bea Cukai Semarang juga gelar sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pedurungan, Kendal, dan Kabupaten Demak. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung pada 09-11 Juli 2024 dengan mengundang peserta dari kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekitar.

“Melalui beragam kegiatan tersebut, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami ciri rokok ilegal, seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

“Selain itu, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal, dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat, atau menghubungi call center Bea Cukai 1500225,” tutupnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler