Senin 05 Aug 2024 08:54 WIB

Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Naik Mulai 7 Agustus, Ini Lengkapnya

Penyesuaian tarif Tol Ciawi-Sukabumi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan melintas menuju kawasan Ciawi, Lido dan Sukabumi. Pengelola Tol Ciawi-Sukabumi akan menyesuaikan tarif mulai 7 Agustus.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan melintas menuju kawasan Ciawi, Lido dan Sukabumi. Pengelola Tol Ciawi-Sukabumi akan menyesuaikan tarif mulai 7 Agustus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi - Sukabumi secara resmi akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai tanggal 07 Agustus 2024 pukul 00.00. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi – Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.