Nafkah secara kebahasaan berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan. Artinya, 'mengeluarkan.' Infak berarti al-mashruf wa al-infaq, yakni biaya belanja, pengeluaran uang, dan biaya hidup. Nafkah kemudian digunakan untuk merujuk kepada sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang yang menjadi tanggungannya. Ustazah Maharati Marfuah dalam buku Hukum Fiqih Seputar...
Berita Lainnya