Selasa 06 Aug 2024 17:39 WIB

Satgas Undang Pakar untuk Terbitkan Buku Progres UU Cipta Kerja,

UU Cipta Kerja muncul juga ingin melakukan perombakan struktural.

Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.
Foto: Dok Republika
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar serial FGD pertama untuk penerbitan buku bertema 'Tranformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja' bersama pakar di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam FGD tersebut, Satgas mengundang narasumber mulai pakar, unsur pemerintah, kalangan pengusaha, UMKM, serikat pekerja, dan media untuk mendapatkan masukan konkret.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan, dalam buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU tersebut. Dia menyatakan, UU Cipta Kerja muncul bukan hanya sekadar mengubah aturan, tetapi juga ingin melakukan perombakan struktural.

Sehingga tercipta birokrasi baru khususnya dalam hal pelayanan, perizinan, sekaligus kesetaraan akses bagi pelaku usaha kecil menengah termasuk mikro. "Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh UUCK Pasal 2 yaitu asas pemerataan hak selain ada aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan mendorong kemandirian perekonomian nasional," jelas Arif dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Menurut Arif, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan perubahan bukan hanya sekadar pemahaman regulasi, melainkan harus ada perubahan perilaku terutama pada tingkat birokrasi. "Sehingga nanti dalam buku terdapat before after perubahan perilaku cara kerja baru antara pemerintah dengan masyarakat," kata Arif.