Rabu 13 Mar 2024 15:25 WIB

Satgas UU Cipta Kerja Monitoring Pelayanan Perizinan Berusaha di Pemda

Sistem OSS berbasis risiko merupakan bentuk integrasi seluruh perizinan di Indonesia.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.
Foto: Republika.co.id
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (Satgas UU) Cipta Kerja menggelar rapat koordinasi perdana pada 2024 dengan perwakilan dari 18 pemerintah daerah (pemda) di bagian barat Indonesia. Sebanyak 45 peserta hadir secara luring dan 246 peserta hadir secara daring.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyampaikan, tujuan utama  diselenggarakannya rapat koordinasi dengan pemda adalah untuk mendiskusikan masalah yang terjadi terkait pelayanan perizinan berusaha di berbagai daerah. Hal itu sekaligus mencari upaya penyelesaian permasalahannya.

"Sehingga nantinya, akan dilakukan perbaikan-perbaikan seperti revisi peraturan pemerintah demi mendapatkan regulasi terbaik dan implementasi di masyarakat semakin bagus," ucap Arif dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa menerangkan, keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan tren investasi semenjak diterbitkannya UU Cipta Kerja. "Tahun 2023 kita melampaui target investasi, yakni Rp 1.418 triliun, dan di tahun 2024 target investasi meningkat sebesar Rp 1.600 triliun. Kita optimistis mencapai target tersebut," ucap Tina.

Menurut Tina, pencapaian tingkat investasi berkat andil pemda bersama dengan para pelaku usaha, baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar, yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Hal itu juga didorong dari kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perizinan yang semakin mudah.

"Dulu sebelum adanya UU Cipta Kerja, penerbitan NIB ini per hari hanya lima ribu, sekarang di tahun 2023-2024 penerbitan NIB mencapai sebelas ribu per hari. Ini sesuatu yang harus kita apresiasi," jelas Tina.

Selanjutnya yang penting untuk digaris bawahi, lanjut Tina, sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko merupakan bentuk integrasi seluruh perizinan di Indonesia. "Namun pada implementasi di lapangan masih banyak masalah yang ditemukan dan ada tumpang tindih peraturan," ucap Tina.

Perwakilan Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Rohili, menyampaikan, secara kebijakan UU Cipta Kerja sudah sangat baik. Tetapi, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah teknis.

"Seperti sistem UI/UX dari website OSS RBA itu sendiri, terkadang masih suka error dan tampilannya membingungkan kami sebagai user," kata Rohili dalam sesi diskusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement