REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono menyampaikan, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun pada 2024. Dana desa itu disalurkan untuk beragam tujuan, mulai dukungan terhadap penanganan kemiskinan ekstrem hingga penurunan stunting.
"Pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024, jumlah dana desa digulirkan sebesar Rp 71 triliun," kata Thomas dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan Tahun 2024 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Angka dana desa yang disalurkan pemerintah terus mengalami peningkatan. Ketika dana desa pertama kali dialokasikan pada 2015, jumlahnya Rp 20,8 triliun. Pada alokasi dana desa tahun ini, Thomas mengatakan, jumlah penerima bantuan juga mengalami peningkatan.
Tercatat, pada 2024, dana desa digelontorkan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Hal ini untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakat," ucap Thomas.
Thomas menuturkan, dana desa yang disalurkan memiliki peranan penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Juga, hal itu untuk mengentaskan kemiskinan serta memajukan perekonomian desa.
Bendara umum DPP Partai Gerindra tersebut mengutip data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan, penduduk miskin perkotaan mengalami penurunan dari 12,2 juta orang pada Maret 2022 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022. Kemudian, berdasarkan data Indeks Desa Membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdapat kenaikan jumlah desa berstatus desa mandiri.
Tercatat, sebanyak 840 desa pada 2019 mengalami peningkatan menjadi 16.908 desa pada 2024. Sementara itu, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan dari sebanyak 21.162 desa pada 2019 turun menjadi 6.748 desa pada 2024. "Ini menjadi salah satu bukti dampak positif adanya dana desa bagi kemajuan desa," ucap Thomas.
Menurut Thomas, pada medio 2015-2023, pemanfaat anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai pencapaian dalam menunjang aktivitas perekonomian. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Adapun pada 2024, arah kebijakan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim. Juga untuk program ketahanan pangan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakterisasi desa itu sendiri. Eva Rianti