Rabu 07 Aug 2024 08:19 WIB

Perempuan Jerman Divonis Bersalah karena Ucapkan Slogan 'From the River to the Sea'

Slogan yang dilaungkan dinilai sebagai bentuk dukungan pada Palestina.

Seorang wanita melambaikan bendera Palestina di depan iring-iringan mobil pro-Palestina di Berlin, Jumat, 2 Agustus 2024. Seorang pemudi keturunan Jerman-Iran diputus bersalah oleh Pengadilan Berlin karena melaungkan semboyan pro-Palestina from the river to the sea dalam sebuah demonstrasi tahun lalu.
Foto: Fabian Sommer/dpa via AP
Seorang wanita melambaikan bendera Palestina di depan iring-iringan mobil pro-Palestina di Berlin, Jumat, 2 Agustus 2024. Seorang pemudi keturunan Jerman-Iran diputus bersalah oleh Pengadilan Berlin karena melaungkan semboyan pro-Palestina from the river to the sea dalam sebuah demonstrasi tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang pemudi keturunan Jerman-Iran diputus bersalah oleh Pengadilan Berlin karena melaungkan semboyan pro-Palestina "from the river to the sea" (dari sungai ke segara) dalam sebuah demonstrasi tahun lalu. Atas vonis itu, Ava M diperintahkan membayar denda sebesar 600 euro (Rp 10,5 juta).

Dalam pernyataannya di awal sidang, terdakwa berusia 22 tahun ini menyatakan bahwa ia memandang semboyan tersebut lebih untuk menyerukan perdamaian di kawasan Palestina dan bukan untuk mendukung organisasi perlawanan Palestina, Hamas.

Baca Juga

Walau begitu, Ava M tetap dituduh menyetujui serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang, dengan menggunakan slogan "from the river to the sea, Palestine will be free" (dari sungai ke segara, Palestina pasti merdeka) itu.

Pelaku yang terbukti menyetujui tindak kejahatan di Jerman dapat diganjar hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.

Slogan "from the river to the sea" sudah digunakan sejak dasawarsa 1960-an dan dapat diartikan berbeda bagi pendukung Israel ataupun Palestina. Ungkapan tersebut merujuk pada daerah yang berada di antara Sungai Yordan di timur hingga ke Laut Mediterania di barat, yaitu Israel dan wilayah Palestina yang diduduki.

Sementara, Jerman memandang dukungannya kepada Israel sebagai tanggung jawab khusus yang harus diemban sebagai konsekuensi atas kesalahan sejarah Holocaust di era Jerman Nazi di Perang Dunia II.

Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser, November lalu, menyatakan ilegal segala aktivitas Hamas di Jerman, termasuk slogan "from the river to the sea" yang ia sebut merupakan slogan Hamas.

Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann pada Februari lalu menyebut slogan tersebut adalah ungkapan antisemiti" dan menimbulkan kesan mendukung pembunuhan orang Israel.

Kepolisian Jerman juga beberapa kali menggunakan pelarangan semboyan tersebut sebagai dalih membatalkan izin unjuk rasa. Pada kasus lain, mereka secara spesifik mensyaratkan slogan tersebut tak dilaungkan supaya izin aksi dapat keluar.

Pembatasan ekspresi pro-Palestina ini berdampak pada semua kelompok, bahkan bagi komunitas Yahudi pro-Palestina yang berupaya mengutuk agresi Israel di Jalur Gaza.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement