Rabu 07 Aug 2024 07:47 WIB

Kejagung Mundur dari Penyidikan Korupsi LPEI yang Pernah Dilaporkan Sri Mulyani

Penyidikan kasus korupsi LPEI akan diambilalih oleh KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mundur dari pengusutan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, kasus dugaan korupsi triliunan Rupiah (Rp) tersebut diambilalih penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait penyidikan kasus LPEI yang laporannya diserahkan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani), karena kasusnya ada irisannya dengan yang sudah dilakukan oleh KPK, maka penyidikannya kita serahkan ke KPK,” begitu kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga

Kuntadi mengatakan, penyidikan oleh KPK memang sudah dilakukan terlebih awal dari pelaporan yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani ke Kejakgung.  Mengacu perundangan, penyidikan perkara korupsi yang sudah lebih dahulu dalam penanganan di KPK tak bisa dilakukan oleh tim penyidik lainnya dari kejaksaan.

Pun penyidikan perkara korupsi yang sudah dilakukan KPK, menghalangi proses hukum serupa bagi penyidik lembaga lainnya. “Jadi kita serahkan ke KPK, karena KPK yang penyidikannya terlebih dahulu,” begitu ujar Kuntadi.

Menkeu Sri Mulyani, pada Senin (18/3/2024) lalu melaporkan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal dugaan korupsi pada LPEI. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun dalam penyimpangan pemberian fasilitas kredit untuk empat perusahaan ekspor. Jaksa Agung menerangkan, laporan Menkeu tersebut, merupakan aduan tahap pertama dari usaha penegakan hukum atas potensi kerugian negara yang terjadi di LPEI. “Ini baru tahap pertama. Karena nanti akan ada tahap keduanya,” kata Jaksa Agung.

Pelaporan tahap pertama, kata Burhanuddin empat debitur yang terindikasi melakukan penyimpangan atas pembiayaan ekspor dari LPEI. Di antaranya adalah PT RII senilai Rp 1,8 triliun, PT SMR senilai Rp 216 miliar, PT SRI sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar. “Jumlah keseluruhannya sebesar (Rp) 2,505 triliun. Ini yang (pelaporan) tahap pertama,” ujar Burhanuddin.

Selain empat debitur tersebut, kata Burhanuddin, saat ini tim terpadu juga masih melakukan tahap pengkajian terhadap enam debitur lainnya yang nilai dugaan penyimpangannya mencapai Rp 3 triliun.

Namun setelah Menkeu Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejakgung, KPK pada Selasa (19/4/2024) mengumumkan kasus serupa ke level penyidikan. Meskipun saat itu belum menetapkan tersangka, akan tetapi dalam konfrensi pers resmi, KPK meminta Kejakgung menyetop pengusutan korupsi di LPEI. KPK mengacu ke aturan perundang-undangan yang mengharuskan Kejakgung menghentikan semua tahapan proses hukum atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyidikan di KPK.

Pada akhir Juli 2024, KPK baru mengumumkan tujuh tersangka dalam penyidikan korupsi LPEI. Pada Selasa (6/8/2024) KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan lanjutan kasus di LPEI tersebut. KPK menyita uang tunai Rp 4,6 miliar, dan 13 batang logam mulia, serta ratusan perhiasan berbagai jenis, juga enam unit kendaraan mobil.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement