Rabu 07 Aug 2024 17:26 WIB

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Saka Tatal, Ini Penyebabnya

Penyidik dari Bareskrim Polri masih memeriksa tujuh terpidana lainnya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, rencananya akan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Namun, rencana itu hingga kini belum terealisasi. Pemeriksaan terhadap Saka Tatal rencananya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (7/8/2024). Pemeriksaan itu terkait keterangan dibawah sumpah Aep dan Dede.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti. Dia menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima dari Bareskrim Polri, pemeriksaan terhadap kliennya bahkan awalnya dijadwalkan pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga

‘’Ini panggilannya dari Bareskrim pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Tetapi sebelum kami berangkat, sudah dapat informasi dari telepon bahwa panggilan ini tidak dapat dilaksanakan pada hari Senin, karena Bareskrim sedang meminta keterangan dari tujuh terpidana yang ada di dalam (penjara),’’ ujar Titin, saat ditemui di Cirebon, Rabu (7/8/2024).

Bareskrim Polri kemudian menunda pemeriksaan terhadap Saka Tatal menjadi Rabu (7/8/2024). Namun, Bareskrim Polri kembali menunda pemeriksaan terhadap Saka Tatal. Adapun alasan penundaan itu karena penyidik dari Bareskrim Polri masih memeriksa tujuh terpidana lainnya pada kasus tersebut.

Titin mengaku sangat menghargai alasan penundaan pemeriksaan terhadap Saka Tatal. Begitu pula kliennya, yang juga tidak keberatan pemeriksaannya kembali ditunda. ‘’Selasa malam saya dapat informasi, pemeriksaan ketujuh terpidana itu belum selesai. Makanya kami akan dimintai keterangan pada Selasa (pekan) depan. Itu pun kami sangat menghargai upaya itu karena bagaimanapun tujuh terpidana itu sangat memiliki kepentingan yang luar biasa pada pemeriksaan itu,’’ katanya.

Titin pun meyakini, ketujuh terpidana itu tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Apalagi, saat ini banyak bermunculan saksi-saksi, yang pada 2016, mereka tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sesungguhnya. 

‘’Saya sangat yakin, karena saat ini, banyak banget mereka, yang saat 2016 tidak bisa bicara, akhirnya muncul ke permukaan, menjelaskan apa yang terjadi. Walaupun mohon maaf, tidak melalui institusi resmi karena mempunyai kekhawatiran apabila hal itu disampaikan melalui institusi yang resmi,’’ katanya.

Titin pun berterima kasih kepada kapolri yang telah menurunkan tim dari Bareskrim, untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Terima kasih Bapak Kapolri, yang sudah mengapresiasi dan sekarang menurunkan langsung dari Mabes Polri untuk meminta keterangan dari tujuh terpidana,’’ katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement