Senin 25 Aug 2025 16:25 WIB

Sekolah Swasta Cabut Gugatan Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa Per Kelas di PTUN, Ini Penyebabnya

Para penggugat merasa sudah terpenuhi keinginannya oleh gubernur jadi ada perdamaian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (tengah) saat menanggapi soal gugatan sekolah swasta
Foto: Arie Lukihardianti
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (tengah) saat menanggapi soal gugatan sekolah swasta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Delapan organisasi sekolah swasta mencabut gugatan terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tentang 50 orang siswa per kelas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka menilai, Pemprov Jabar telah mengakomodir keinginan dari sekolah-sekolah swasta.

Perwakilan sekolah swasta dan Pemprov Jabar bertemu dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Mereka pun telah menjalin kesepakatan bersama.

Baca Juga

Menurut Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKKS) Alex Edward, gugatan sekolah swasta sudah terpenuhi oleh Pemprov Jabar. Sehingga terjadi perdamaian dan pencabutan gugatan dari PTUN Bandung.

"Para penggugat merasa sudah terpenuhi keinginannya oleh gubernur jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (di PTUN)," ujar Alex, Senin (25/8/2025).

Alex mengatakan, keinginan dan kepentingan para penggugat telah diakomodir oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Oleh karena itu, pihaknya menganggap permasalahan kebijakan 50 siswa per kelas selesai.

Selain itu, kesepakatan lainnya bakal dilakukan pelacakan dan mengarahkan siswa yang belum terampung di sekolah negeri masuk ke sekolah swasta. Ia menyebut pemerintah juga bakal melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa tahun mendatang.

"Yang selama ini tidak terdaftar di sekolah negeri, putus sekolah akan ditracking dan akan dipindahkan ke swasta, disalurkan ke swasta. Dan tahun depan pemerintah akan melibatkan pihak-pihak swasta," kata dia.

Sementara menurut Ketua FKSS SMA Jabar Ade Hendriana, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodasi oleh pemerintah. Oleh karena itu mereka sepakat untuk mencabut gugatan. "Yang penting semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah, itu saja sih," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto mengatakan, kesepakatan dengan sekolah swasta memiliki tujuan yang sama untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat. Pihaknya pun akan membentuk tim khusus dari kedua belah pihak melakukan pelacakan siswa untuk masuk ke sekolah swasta.

Ia menyebut terdapat 507.581 siswa di Jabar saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement