Kamis 08 Aug 2024 17:35 WIB

Mutasi PNS oleh Plt Bupati Mimika Ditentang Kemendagri

Beredarnya surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah lantaran usulan Plt Bupati Mimika belum memperoleh pertimbangan teknis dari BKN.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menolak usulan permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob menyangkut mutasi sebagian pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Penolakan permohonan itu terungkap seusai beredarnya surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5519/OTDA tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah lantaran usulan Plt Bupati Mimika belum memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Plt Bupati Mimika agar kembali mengusulkan permohonan persetujuan pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ke jabatan semula melalui layanan aplikasi SI-OLA setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara," bunyi Surat Tanggapan yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Meskipun surat permohonan mutasi pejabat Pemkab Mimika belum disetujui Kemendagri sebelumnya dan belum dilakukan perbaikan dengan pertimbangan teknis BKN, namun Johannes tetap melakukan mutasi sejumlah pejabat yang lainnya lagi.