REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memantau kasus terinfeksi ulang atau reinfeksi Covid-19. Tujuannya untuk melacak kemungkinan adanya kaitan kasus tersebut dengan varian baru omicron.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memantau potensi klaster-klaster penularan baru, kasus reinfeksi, dan kasus pada orang yang telah divaksin. Pemda diminta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukannya.
"Ini dilakukan supaya dapat segera dilakukan investigasi, kajian, dan pelacakan kasus untuk menilai apakah ada keterkaitan dengan varian baru (omicron) atau tidak," ujar Nadia dalam konferensi pers daring di akun Youtube Forum Merdeka Barat 9, Jumat (24/12).
Secara nasional, kata Nadia, sudah terdeteksi delapan kasus Covid-19 dengan varian omicron. Mereka semua kini sudah dalam penangan petugas medis sehingga diharapkan tak terjadi transmisi komunitas.
Kendati demikian, Nadia meminta masyarakat untuk waspada dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Sebab, bukan tak mungkin Indonesia dilanda gelombang ketiga kasus Covid-19 karena varian omicron.
Karakteristik omicron ini, ungkap Nadia, memang dapat memunculkan gelombang kasus karena tingkat penularannya tiga kali lebih cepat dibanding varian Delta. Hal itu tampak dari adanya peningkatan kasus di Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda akhir-akhir ini, yang didominasi oleh varian omicron.
Menurut hasil studi para peneliti di Imperial College London (ICL), risiko penyintas Covid-19 terinfeksi ulang oleh vairan omicron lima kali lebih tinggi dibanding varian delta. Berdasarkan penelitian Economic Times, varian omicron memiliki risiko reinfeksi tiga kali lebih besar dibandingkan varian lainnya.