Rabu 14 Aug 2024 17:10 WIB

In Picture: Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi bersama crazy rich PIK Helena Lim disebut turut menerima keuntungan Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement