Rabu 14 Aug 2024 09:32 WIB

Suami Sandra Dewi Hadapi Dakwaan Korupsi Timah Hari Ini

Harvey Moeis, merupakan tersangka keempat yang sudah diajukan ke persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM). foto ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM). foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Harvey Moeis (HM) akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi penambangan timah yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus), Rabu (14/8/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaannya terhadap suami dari aktris Sandra Dewi (SD) yang terlibat dalam megakorupsi penambagan timah di Bangka Belitung yang disebut merugikan keuangan negara setotal Rp.300 triliun.

Melalui tim pengacaranya, Harvey mengatakan, sejak dijebloskan ke  dalam sel tahanan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) gegera kasus timah, dirinya sudah siap untuk disidangkan. “Dari Pak Harvey, beliau memang sudah siap. Dan kami dari tim pengacara, juga siap untuk menyimak, dan mendengarkan apa yang didakwakan oleh penuntut umum,” begitu kata Pengacara Harris Arthur Hedar saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (13/8/2024) malam.

Harris mengaku, tak ada persiapan khusus dari pihaknya, dalam sidang perdana tersebut. Karena kata dia, persidangan perdana tersebut, baru hanya mendengarkan apa yang dituduhkan jaksa terhadap Harvey. “Kan ini baru sidang pertama pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Jadi, tim kita (pengacara) hanya mendengarkan saja dulu apa yang didakwakan kepada Pak Harvey. Setelah itu, kita akan pelajari, dan mengikuti tahapan-tahapan sidangnya,” begitu ujar Harris.

Harvey Moeis, merupakan tersangka keempat yang sudah diajukan ke persidangan terkait kasus korupsi timah ini. Akhir Juli 2024 lalu, tiga tersangka, sudah lebih awal dihadirkan di kursi terdakwa dalam kasus serupa. Kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung ini, total tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berjumlah sementara 23 orang. 

Dalam kasus ini, Harvey dijerat tersangka terkait perannya selaku perwakilan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Selain menjerat Harvey sebagai tersangka korupsi, penyidik Jampidsus, juga menjerat Harvey dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan tiga terdakwa yang sudah disidangkan akhir bulan lalu itu ada terungkap, Harvey bersama dengan tersangka Helena Lim (HLM) dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) turut menikmati uang hasil korupsi penambangan timah sebesar Rp 425 miliar.

Selama penyidikan di Jampidsus, terhadap Harvey Moeis, kejaksaan menyita banyak aset yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar. Aset-aset yang disita tersebut beragam bentuk. Mulai dari tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, koleksi mobil-mobil mewah, juga perhiasan-perhiasan mahal, serta pernak-pernik berupa tas-tas yang bernilai jual tinggi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, aset-aset yang disita tersebut, diyakini penyidik bersumber dari korupsi yang dituduhkan terhadap Harvey.

Harli pada Selasa (13/8/2024) juga menerangkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap Harvey Moeis, akan mengungkap peranannya dalam skandal korupsi timah tersebut. “Jadi agar masyarakat, dan media turut mengikuti proses persidangan tersebut, untuk kita bisa sama-sama mengetahui apa yang didakwakan penuntut umum terhadap yang bersangkutan selama ini,” begitu kata Harli. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Harvey, menurut jadwal pengadilan, akan dimulai pada pukul 10 pagi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement