Kamis 15 Aug 2024 21:05 WIB

SMAN 8 Yogya Tuntut Penjelasan BPIP Soal Siswinya Copot Jilbab Saat Pengukuhan Paskibraka

SMAN 8 Yogya menegaskan penggunaan jilbab adalah hak anak yang jadi anggota Paskibra.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Dua wakil Paskibraka dari DIY, Zulkifli Khoirurijal (kiri) dan Keynina Evelyn Candra.
Foto: Tangkapan Layar Biro Pers, Media, dan Informa
Dua wakil Paskibraka dari DIY, Zulkifli Khoirurijal (kiri) dan Keynina Evelyn Candra.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- SMAN 8 Yogyakarta menuntut ada kejelasan dari pihak terkait soal pelepasan jilbab siswinya yang menjadi anggota Paskibraka Nasional 2024,  Keynina Evelyn Candra, baik itu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang membawahi kegiatan Paskibraka. Permintaan tersebut buntut dari 18 Paskibraka perempuan yang mencopot jilbab saat pengukuhan 76 anggota Paskibraka Nasional 2024 di IKN.

Evelyn yang juga merupakan salah satu siswi di SMAN 8 Yogyakarta yang mengenakan hijab selama bersekolah. “Di SMAN 8 kami sangat menghargai toleransi, jadi kami mempunyai semboyan nasionalisme religius. Jadi siapapun mereka akan kita layani sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dan kita tidak ada pemaksaan apa pun. Agama apa pun, ras apa pun kami terima, kami layani dengan baik,” kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 8 Yogyakarta, Slamet Nugroho, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (15/8/2024).

Slamet berkata, SMAN 8 juga tidak memaksa penggunaan jilbab bagi siswi yang Muslim selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah. “Untuk Muslim, kami juga tidak ada paksaan untuk yang mau berjilbab atau pun tidak berjilbab,” ucap dia.

Karena itu, Slamet Nugroho meminta kebijakan pemerintah pusat untuk memperbolehkan 18 Paskibraka Nasional 2024 perempuan tetap memakai jilbab. Termasuk Keynina Evelyn Candra yang melepas jilbab di IKN.

Meski begitu, Slamet mengaku belum bisa memastikan pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela atau dipaksa oleh pihak pelaksana dalam hal ini BPIP. Meski belum menerima informasi resmi.

Namun dia memastikan, SMAN 8 Yogya menegaskan penggunaan hijab merupakan hak anak yang menjadi anggota Paskibraka. “Kalau anak tersebut mau mengikhlaskan diri untuk lepas jilbab, ya kami tidak bisa memaksa mempertahankan tetap mengenakan jilbab. Tapi kalau misalnya anaknya itu merasa terpaksa, alangkah lebih baiknya kami mohon kebijakan dari pemerintah pusat, terutama dan dari pihak-pihak terkait untuk tetap anak-anak yang berjilbab, biarkanlah mereka untuk berjilbab, karena itu hak mereka,” kata dia menjelaskan.

Dia berkata, saat ini belum menerima informasi resmi ataupun klarifikasi terkait salah satu siswinya yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan anggota Paskibraka di IKN pada 13 Agustus 2024. Sebab, salah satu anggota Paskibraka putri yang bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024 nanti berasal dari SMA N 8 Yogyakarta, yakni Keynina Evelyn Candra.

Slamet menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan siswa/siswinya menjadi anggota Paskibraka di tingkat nasional. Tidak sedikit dari mereka yang berhijab tembus seleksi Paskibraka tingkat nasional dikirimkan untuk mengibarkan bendera setiap 17 Agustus.

Selama ini, kata Slamet, tidak pernah ada larangan apalagi pemaksaan untuk melepas hijab bagi siswinya yang menjadi anggota Paskibraka. “Untuk Paski sendiri kan sudah diperbolehkan untuk mengenakan jilbab, bahkan tahun kemarin tidak ada masalah apapun, banyak yang mengenakan jilbab,” ucap Slamet.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement