REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) akan mengambil langkah hukum terkait pencatutan data identitas warga untuk dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pasalnya, pencatutan data KTP itu merupakan tindak pidana.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan korban pencurian data pribadi untuk pencalonan kepada daerah. Menurut dia, hingga saat ini sudah cukup banyak warga yang melapor bahwa datanya telah dicatut sebagai dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. "Saat ini masih bergulir cukup deras pelapornya," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Menurut dia, laporan yang masuk itu akan menjadi bahan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi dan menyatakan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. "Yang demikian harus dilakukan pemeriksaan ulang," ujar Julius.
Ia juga mempertanyakan tugas dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga ikut melakukan pengawasan. "Kok bisa sampai seperti ini kok bisa lolos? Ini harus ditindak tegas," kata dia.