Kamis 09 Jan 2025 21:00 WIB

Kubu Vicky Prasetyo Sebut Ada Kotak Suara yang Disimpan di Toilet KPU Kabupaten Pemalang

Kubu Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik uang di Pilkada Pemalang 2024.

Vicky Prasetyo.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Vicky Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024. Kubu Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024.

"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga

Dengan penemuan kotak surat tersebut, Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk. Pesohor itu mengaku curiga dengan KPU Kabupaten Pemalang yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

"Pemohon berpendapat bahwa ditemukannya kotak suara ini dapat menimbulkan kecurigaan terdapat kotak-kotak suara lainnya yang juga disembunyikan oleh KPU Kabupaten Pemalang, tetapi tidak ditemukan keberadaannya," ujar Marloncius.

Di samping itu, Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan. "Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon nomor urut 3, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga," ucapnya.

Selain politik uang, keduanya juga mengaku menemukan beberapa surat suara di lokasi pemilihan yang telah berisi pilihan pasangan calon nomor urut 3. Vicky-Suwendi menyebut hal itu telah diketahui oleh KPU Kabupaten Pemalang, tetapi tidak digubris. "Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024," kata Marloncius.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat. Ia juga meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU Kabupaten Pemalang) dan pasangan calon nomor urut 3 (Anom Widiyantoro-Nurkholes) untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut," imbuhnya.

Diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Komisi KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes ditetapkan raih 278.043 suara, sementara pasangan Vicky-Suwendi sebanyak 121.158 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement