REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hari terakhir ini diramaikan dengan pencatutan data dukungan untuk pasangan calon dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana (Dharma-Kun), untuk Pilkada DKI Jakarta. Tidak hanya masyarakat biasa yang dicatut penggunaan KTP-nya untuk memberikan dukungan duet Dharma-Kun, anak Anies baswedan pun dicatut namanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi DKI Jakarta belum dapat memastikan apakah satu-satunya paslon dari jalur independen ini akan ditetapkan pada hari Senin (19/8/2024), sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan. KPU kini terkesan melempar 'bola panas' polemik pencatutan KTP warga Jakarta tanpa izin untuk syarat dukungan bakal calon independen Dharma-Kun, kepada Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers Sabtu (17/8/2024) di kantor KPU DKI Jakarta mengatakan, penetapan baru akan dilakukan usai rapat pleno yang akan digelar lusa, yakni Senin (19/8/2024).
"Keputusan lolos tidaknya paslon independen Dharma-Kun masih tanggal 19 Agustus melalui rapat pleno KPU Provinsi DKI Jakarta. Menuju tahapan penetapan, kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu, kalau ada yang perlu ditindaklanjuti, kalau ada banyak laporan masyarakat akan ditindaklanjuti," ujar Dody.
Berdasarkan data dukungan yang sudah memenuhi syarat yang diverifikasi faktual oleh KPU DKI Jakarta terbaru ada 677.468 surat dukungan. Angka tersebut sudah melebihi dari batas minimal surat dukungan yang berjumlah sekitar 618 ribu surat dukungan.
Jadi ada selisih lebih dari 60 ribu surat dukungan. Jadi pasangan ini akan terganjal untuk maju sebagai calon independen jika ada lebih dari 60 ribu orang yang melakukan komplain. Namun jika dibawah itu sepertinya akan melaju mulus. Namun KPU DKI kembali menegaskan akan menunggu masukan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan kalau KPU DKI Jakarta sudah bekerja sesuai prosedur yang ada. Tidak hanya ujug-ujug yang menimbulkan keriuhan tentang pencatutan surat dukungan. "Kita sudah melakukan kerja sesuai prosedur, verifikasi baik administrasi maupun faktual juga sudah kita lakukan secara bertahap."
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari menambahkan, "kita amati respons masyarakat, yang datanya digunakan atau dicatut. Kalau ada pengaduan bisa ke Bawaslu DKI Jakarta, kita juga sudah buka posko dan hotline. Atas hasil aduan tersebut, akan kita tindak lanjuti. Hingga masa penetapan 19 Agustus 2024."