Berapa banyak dari kamu yang pernah membaca istilah KYC ketika berada di lembaga jasa keuangan, misalnya bank atau perusahaan pembiayaan? Ya, istilah ini memang menjadi salah satu hal penting yang wajib dipahami dan diaplikasikan pada layanan keuangan, khususnya bank serta perusahaan pinjaman.
Alasannya karena kegiatan KYC ini merupakan hal yang wajib dilakukan guna meminimalkan risiko terjadinya tindakan pencucian uang atau money laundering yang dilakukan pihak calon debitur. Lantas, yang menjadi pertanyaan, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan istilah KYC ini? Juga, apa saja manfaat, tujuan, contoh penerapan, hingga dasar hukum dari KYC yang penting untuk diketahui?
Untuk mengetahui segala hal penting seputar istilah KYC ini, Cermati.com telah merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Baca Juga: Jamin Keamanan Simpanan di Bank, Kenali Apa Itu LPS, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya
Pengertian KYC atau Know Your Customer
Know Your Customer
KYC adalah singkatan dari istilah know your customer yang mengacu pada prinsip finansial yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. Dalam kata lain, KYC artinya adalah prinsip yang wajib dipraktikkan oleh lembaga keuangan dalam menjalankan bisnisnya, entah itu bank atau non bank. Tujuan dari penerapan prinsip finansial ini adalah untuk mengenali informasi calon debitur, termasuk identitas dan juga aktivitasnya.
Pada dasarnya, identitas serta kegiatan debitur yang dimaksud adalah informasi terkait nama serta nomor identitas pihak debitur. Hal tersebut tak terkecuali jenis pekerjaan, tujuan melakukan aktivitas pinjaman, hingga kondisi finansial nasabah.
Pada awalnya, di Indonesia, penerapan dari prinsip KYC hanya dilakukan pihak Lembaga Finansial Perbankan saja semenjak tahun 2001. Tapi, untuk saat ini, penerapan dari prinsip KYC telah dilakukan oleh penyedia layanan finansial non bank pula, sebagai contoh perusahaan pembiayaan, investasi, perusahaan asuransi, sampai fintech sekalipun.
Jauh sebelum diterapkan di Indonesia, prinsip ini sudah dikenalkan melalui rekomendasi dari FATF atau Financial Action Task Force. Hal tersebut pertama kali dikenalkan mengacu dari isu pencucian uang ketika perhelatan G-7 Summit berlangsung di tahun 1989.
Pada penerapannya sendiri di Indonesia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.10/2010, tiap lembaga finansial diwajibkan untuk membentuk suatu unit kerja yang secara khusus bertanggung jawab menangani serta mengawasi penerapan dari prinsip KYC atau Know Your Customers ini.
Selain itu, Indonesia juga mempunyai lembaga yang sifatnya independen bernama PPATK alias Pusat & Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan dengan tugas untuk mencegah tindakan pidana money laundering. Terkait tugasnya sendiri, PPATK memiliki hak mendapatkan laporan transaksi finansial, menjalankan analisis terkait transaksi laporan finansial tersebut, sekaligus meneruskan hasil analisisnya pada lembaga penegak hukum apabila terbukti telah dilakukan tindakan pencucian uang.
Manfaat Penerapan KYC
Penerapan dari prinsip Know Your Customers tentunya mempunyai sederet manfaat yang amat penting bagi lembaga finansial. Berikut adalah sederet manfaat dari prinsip KYC untuk lembaga finansial yang menerapkannya.
- Perusahaan bisa mengenali lebih dalam terkait identitas dan informasi penting seputar debitur.
- Membantu perusahaan dalam memahami segala kegiatan debitur yang sudah terekam pada data transaksi finansial.
- Menilai tingkat risiko dari potensi tindakan money laundering atau pencucian uang yang bisa terjadi karena kegiatan keuangan debitur.
- Memberi perlindungan bagi debitur dari risiko kerugian yang diakibatkan dari seluruh transaksi finansial yang tak wajar atau sifatnya ilegal.
- Sebagai proses verifikasi terkait informasi diri debitur secara lebih efisien karena lebih ringkas dan hemat biaya.
Baca Juga: Begini Cara Ambil Uang di ATM Beserta Cara Aman Mengambil Uang di ATM!
Tujuan Penerapan KYC
Pada dasarnya, tujuan utama dari penerapan prinsip Know Your Customers adalah meminimalkan risiko dan mencegah terjadinya tindakan pidana berupa pencucian uang. Akan tetapi, selain tujuan utama tersebut, penerapan dari prinsip KYC juga memiliki sejumlah tujuan lain yang penting untuk diketahui oleh lembaga finansial bank maupun non bank, antara lain:
- Membantu lembaga finansial dalam mengenali serta memahami lebih jauh setiap debiturnya.
- Mempermudah pihak Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam memantau kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan.
- Meminimalkan risiko terjadinya praktik money laundering atau pencucian uang serta tindakan pidana korupsi.
- Menjadikan pengawasan internal dari lembaga finansial yang menerapkan KYC semakin maksimal terkait seluruh aktivitas finansial yang dimiliki para debiturnya.
- Segala informasi yang sudah dikumpulkan dari pihak debitur bisa dijadikan sebagai dasar bahan investigasi apabila suatu ketika terjadi risiko tindakan pidana pencucian uang atau korupsi.
Contoh Penerapan Nyata dari KYC
Guna lebih memahami tujuan dan manfaat dari penerapan KYC pada proses kerja di dalam lembaga keuangan, berikut beberapa contoh penerapan dari prinsip KYC secara nyata.
- Mengunggah dokumen identitas dan informasi diri, sebagai contoh KTP di formulir yang telah disediakan.
- Melakukan aktivitas pertemuan secara langsung sebagai upaya dan proses verifikasi informasi debitur. Langkah ini dihadiri pula oleh pihak perusahaan keuangan yang bersangkutan.
- Melakukan kegiatan video call guna memastikan validasi dari persyaratan dan ketentuan pengajuan layanan dengan pihak debitur.
- Melakukan pengecekan terhadap sejumlah aspek finansial.
Dasar Hukum KYC
Pada proses yang melibatkan beragam pihak, tentunya penerapan dari prinsip Know Your Customers mempunyai dasar hukum yang jelas dan mengikat. Hal tersebut berlaku agar bisa digunakan menjadi pedoman apabila ditemukan masalah yang muncul dari setiap pihak yang terlibat pada penerapan prinsip tersebut.
Secara umum, ada 3 dasar hukum yang berlaku pada implementasi dari prinsip Know Your Customers ini, antara lain:
-
Aturan Menteri Keuangan No.30/PMK.010/Thn.2010
Dasar hukum yang pertama ini membahas terkait penerapan dari prinsip mengenali nasabah untuk lembaga finansial non bank. Pada peraturan ini dijelaskan beberapa hal penting, seperti:
- Jenis lembaga finansial non bank seperti apa saja yang bisa menjalankan dan menerapkan prinsip KYC atau Know Your Customers.
- Tingkat risiko debitur yang mempunyai risiko paling rendah hingga ke paling tinggi pada kegiatan tindakan pidana pencucian uang atau money laundering dan juga korupsi.
- Informasi seperti apa yang wajib didapatkan dan dimiliki oleh lembaga finansial dari debitur yang berstatus perorangan atau individu, maupun perusahaan.
- Syarat dan ketentuan lain yang diwajibkan bagi lembaga finansial non bank sebagai upaya mencegah risiko terjadinya tindakan pidana pencucian uang dan juga korupsi.
-
UU Republik Indonesia No.8 Thn.2010
Dasar hukum dari prinsip KYC yang kedua adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Thn.2010 mengenai pencegahan & pemberantasan tindakan pidana money laundering atau pencucian uang. Pada ketentuan ini diatur beberapa hal penting, antara lain:
- Definisi atau pengertian transaksi finansial yang mencurigakan.
- Wewenang dan juga tugas dari Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK selaku lembaga independen yang bertugas untuk mencegah serta memberantas tindakan pencucian uang.
- Denda dan sanksi yang diberikan apabila terbukti telah melakukan tindakan pidana pencucian uang dan korupsi.
- Ketentuan lainnya yang mengatur terkait pencegahan tindakan pidana korupsi serta pencucian uang atau money laundering
-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.12/POJK.1/2017
Dasar hukum yang terakhir dari prinsip KYC tercantum pada POJK No.12/POJK.1/2017 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Sektor Jasa Keuangan. Pada dasar hukum tersebut diatur sejumlah poin penting, antara lain:
- Lembaga finansial yang bisa menerapkan prinsip KYC.
- Definisi dari CDD atau Customer Due Diligence serta EDD atau Enhanced Due Diligence yang dilakukan oleh lembaga finansial pada debitur.
- Pembagian terkait tugas serta wewenang pada struktur organisasi korporasi atau perusahaan di mana meliputi komisaris, direksi, serta posisi lain sebagai upaya mencegah risiko tindakan pidana money laundering dan korupsi.
- Prosedur dan kebijakan yang jelas dan wajib diterapkan oleh lembaga finansial sebagai upaya mencegah risiko tindakan pidana korupsi dan money laundering.
- Ketentuan lain yang mengatur terkait pencegahan tindakan pidana money laundering dan korupsi.
Jadi Cara Cegah Praktik Pencucian Uang, Prinsip KYC Penting Diterapkan Lembaga Keuangan
Itulah penjelasan lengkap tentang segala hal penting seputar prinsip KYC atau Know Your Customers. Bisa dipahami jika KYC artinya aktivitas yang bisa dilakukan oleh lembaga finansial untuk mencegah risiko munculnya tindakan pidana money laundering yang membahayakan, tidak hanya pihak perusahaan, tapi juga negara. Karena perannya tersebut, prinsip ini penting untuk diterapkan oleh seluruh lembaga keuangan, baik bank dan juga non bank.
Baca Juga: Awas Rekening Dibobol, Begini 6 Cara Jaga Kode OTP