REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Karimun di lobi utama Polres Karimun, pada Rabu (21/8/2024).
Pada acara tersebut, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.048 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil kerja sama penangkapan antara Kepolisian Resor Karimun dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang dilakukan di perairan Tanjung Batu. Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai karimun, dan tokoh masyarakat.
Jerry mengungkapkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi penindakan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun. “Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” kata Jerry.