Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Tanjung Emas Lakukan Expose Penertiban Importasi

Rabu 21 Aug 2024 17:57 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas gelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/8/2024).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas gelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/8/2024).

Foto: Bea Cukai
Ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/8/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan mengatakan, expose penertiban importasi dan pemusnahan BMMN ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan, mendorong pertumbuhan industri, serta mengumpulkan penerimaan negara pada wilayah kerjanya. Hingga bulan Agustus 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan berbagai kegiatan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan tugas pokok Bea Cukai, termasuk kegiatan penindakan dan penegahan terhadap berbagai macam barang yang diatur tata niaga impornya oleh Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga

"Penertiban importasi ini berupa penindakan dan penegahan barang larangan dan pembatasan yang masuk melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas, khususnya terhadap tujuh komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas Impor, yang terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya," ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Barang-barang hasil penindakan tersebut sebagian telah diselesaikan dengan dilakukan re-ekspor, sebagian telah dilelang, sebagian masih berstatus barang dikuasai negara (BDN), sebagian masih berstatus BMMN, serta sebagian lainnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.