REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi tak berpengaruh bagi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta itu akan mendaftarkan diri ke KPU DKI pada 28 Agustus 2024.
"Saya bersama insya Allah calon wakil gubernur Suswono dan kalau tidak ada halangan di tanggal 28 yang akan mendaftar di Jakarta," kata Ridwan Kamil saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat.
Pria yang akrab disapa RK itu mengaku sudah mempersiapkan beragam persyaratan administrasi untuk diserahkan ke KPU DKI.
RK pun sempat ditanya strategi apa yang akan dipakai untuk memenangkan pilkada di Jakarta. Dia mengaku belum bisa membeberkan ragam strategi kampanye sebelum melakukan pendaftaran resmi di KPU DKI.
"Kami lagi tahap namanya pendaftaran administrasi politik kalau sudah masuk ke kontestasi politik di situlah gagasan dengan media bisa kami sampaikan," kata RK.
Lebih lanjut, dia berharap mendapatkan lawan yang berkualitas dalam Pilkada Jakarta sehingga perang gagasan dan program kerja akan terjadi dengan sehat.
"Semakin banyak (calon) semakin bagus. Warga punya banyak pilihan program mana yang cocok ke depan untuk Jakarta," kata RK.
Sebelumnya, RK juga telah diusung oleh partainya yakni Golkar ketika masih diketuai oleh Airlangga Hartarto.
Setelah Golkar, salah satu partai di KIM yakni PSI juga ikut serta mencalonkan RK menjadi Gubernur Jakarta.
Belakangan setelah dua partai itu mencalonkan RK, KIM memutuskan untuk menggandeng PKS dengan mendapuk kadernya yakni Suswono menjadi calon wakil gubernur Jakarta mendampingi RK.