REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Tiga putri Malcolm X telah mengajukan gugatan terhadap CIA, FBI, dan Departemen Kepolisian New York. Mereka menuduh lembaga tersebut terlibat dalam pembunuhan aktivis kulit hitam tersebut.
Diajukan di pengadilan Manhattan pada Jumat, gugatan tersebut menuduh bahwa CIA, FBI, dan NYPD mengetahui rencana untuk membunuh Malcolm X, namun tidak bertindak untuk menghentikannya.
Laporan tersebut mengeklaim bahwa NYPD menangkap petugas keamanannya beberapa hari sebelum pembunuhan tersebut. Sementara agen rahasia CIA dan FBI – yang hadir pada malam penembakan fatal tersebut – hanya berjaga-jaga saat pemimpin militan tersebut ditembak mati.
Dalam gugatan disebutkan ada hubungan yang korup, melanggar hukum, dan inkonstitusional antara lembaga-lembaga tersebut. Sementara pembunuh kejam yang tidak terkendali selama bertahun-tahun dan secara aktif disembunyikan, dimaafkan, dilindungi, dan difasilitasi oleh agen pemerintah.
“Kami yakin mereka semua berkonspirasi untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin pemikiran terbesar abad ke-20,” kata pengacara hak-hak sipil Ben Crump, yang mewakili keluarga tersebut, pada konferensi pers pada hari Jumat.