REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah dalam melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Namun, PKPU itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum disahkan.
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengaku mengapresiasi komitmen KPU yang secara tegas akan mengadopsi putusan MK. Selain itu, KPU juga telah membuat surat edaran kepada jajaran di daerah untuk melakukan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dengan memedomani Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah dikeluarkan MK.
"Artinya usia terhitung 22 September 2024 harus 30 tahun untuk (calon) gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk (calon) bupati/wali kota beserta wakil," kata Titi mewakili Aktivis 98 saat audiensi bersama KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dengan sikap itu, dapat dipastikan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, akan dilakukan dengan merujuk putusan MK. Karena itu, pengumuman itu juga otomatis akan berlaku pendaftaran calon.