Ahad 25 Aug 2024 19:00 WIB

In Picture: Gelar Rapat di Akhir Pekan, DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Rapat dihadiri Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kedua kiri), dan Syamsurizal (kiri) mengetuk palu saat menyetujui pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong (kanan) berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kanan), anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan), dan pejabat Kemendagri Suhajar Diantoro (kiri) menyapa anggota DPR saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, dan Syamsurizal mengetuk palu saat menyetujui pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024).

Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement