Ahad 25 Aug 2024 18:52 WIB

Said Iqbal Sebut Anies akan Diusung Partai Buruh dan PDIP di Pilgub Jakarta

Partai Buruh pada hari ini menyerahkan surat formulir model B1-KWK Parpol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Anies menyaksikan pertandingan Persija Jakarta-Persis Solo
Foto: Tangkapan Layar
Anies menyaksikan pertandingan Persija Jakarta-Persis Solo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan Partainya mengusung Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024. Iqbal mengklaim Partai Buruh akan ditemani PDIP dalam pengusungan Anies.

"Partai Buruh memang mengusung Pak Anies sebagai bakal calon gubernur. Kemungkinan PDI Perjuangan dan Partai Buruh. Dua yang mengusung ya," kata Iqbal dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Ahad (25/8/2024).

Baca Juga

Iqbal menyebut pada hari ini menyerahkan surat formulir model B1-KWK Parpol. B1-KWK ialah surat pernyataan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

"SK pengusungan Pak Anies Baswedan oleh Partai Buruh," ujar Iqbal.

Walau demikian, Iqbal ogah mengungkap sosok calon wakil gubernur (cawagub) dari Anies. Iqbal hanya menyebut kalau cawagub Anies Baswedan bukan dari Partai Buruh karena perolehan suaranya kecil.

"Wakilnya saya nggak tahu, coba tanyakan ke PDIP," ujar Iqbal.

Tercatat, Anies sudah menyambangi kantor DPD PDIP pada 24 Agustus 2024. Pertemuan itu membuka peluang PDIP mengusung Anies. Apalagi dari segi regulasi aturannya kian berpihak pada pengusungan Anies.

Hal ini menyusul Komisi II DPR RI baru saja menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Kesepakatan tersebut diketok dalam RDP pada hari ini. Revisi PKPU ini guna menindaklanjuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Isi putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yaitu memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Kemudian ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen sesuai jumlah penduduk. Sedangkan putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun ketika penetapan calon kepala daerah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement