REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Joint Operation Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak gagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet. Upaya pengiriman delapan kontainer tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis (15/8/2024).
“Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak, pada Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, rotan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Beni mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 feet tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 paket dengan berat sebesar 50.307 kilogram. Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus, penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).