Selasa 27 Aug 2024 19:28 WIB

AFPI Edukasi Masyarakat tentang Pinjol dan Fintech Lending Legal

Fintech lending mencatatkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 874,53 triliun

Red: Satria K Yudha
Ilustrasi fintech.
Foto: Dok. Koi
Ilustrasi fintech.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat tentang perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan fintech lending yang legal serta bertanggung jawab.

"Melalui kegiatan ini, AFPI ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. Fintech lending bukan pinjol," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar saat kegiatan AFPI Fun Walk di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Entjik menuturkan fintech lending berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen. Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara keduanya dan memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat.

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.