REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada, yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2024), Abdul menjelaskan bahwa sejak awal dimulainya demonstrasi, pihaknya sudah turun tangan untuk memberikan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa.
“Semenjak awal demo, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah untuk memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa,” ucap Abdul.
Lalu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, ia menyebut bahwa pengamanan yang dilakukan sudah sesuai SOP atau sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi demonstrasi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Selain itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga diatur implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Hasil evaluasi kami saat ini, jajaran telah melakukan (pengamanan) sesuai SOP yang berlaku,” ucapnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti penggunaan gas air mata dalam mengamankan demonstrasi “Untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” ucapnya.
Poengky mengatakan Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
“Memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit. Misalnya, bagi orang yang sesak napas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius,” ucapnya.
Ia juga meminta Propam Polri sigap melakukan pemeriksaan apabila di dalam evaluasi tersebut didapati anggota yang melakukan kesalahan.