Kamis 29 Aug 2024 18:20 WIB

Masih Banyak yang Belum Sertifikasi Halal, ini yang Dilakukan Kemenag Sulawesi Utara

Kemenag Sulawesi Utara jemput bola fasilitasi UMKM miliki sertifikat halal.

Ilustrasi logo halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi logo halal.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan jemput bola memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal.

"Para pelaku usaha wajib mendapatkan sertifikasi halal sesuai mandatori, mulai 18 Oktober 2024 untuk usaha menengah dan 18 Oktober 2026 untuk usaha mikro kecil," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara H Basri Saenong, saat mengikuti kegiatan Kick Off Edukasi Sertifikasi Halal Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama RI melalui Zoom Meeting diikuti di Manado, Selasa (27/8).

Baca Juga

Dia mengatakan hal ini telah menjadi komitmen Kemenag dan Kemenag dalam menyukseskan Program Halal Awareness di Indonesia, mulai dari pemilihan produk yang digunakan setiap hari oleh masyarakat.

Ia menjelaskan walaupun sudah lama kampanye sertifikasi halal bergulir, masih banyak UMK yang belum mendaftarkan produknya.

Sementara di kehidupan sehari-hari harus menggunakan bahan makanan, minuman, kuliner, obat, kosmetik maupun olahan yang harus dipastikan kehalalannya.

Jumlah UMK di Indonesia tidak kurang 62 juta yang tersebar di tanah air. Jika masih ada yang belum memiliki Halal Awaraness maka konsumsi yang tidak halal bagi masyarakat Indonesia akan terjadi.

Untuk itu diimbau kepada seluruh anggota DWP Kemenag RI baik di pusat maupun daerah, khususnya Sulut, agar berusaha berperan signifikan dan menjadi mitra strategis penyadaran halal dimulai dari keluarga.

Sertifikasi Halal akan menjadi nilai tambah dalam penjualan atau pasar dalam negeri maupun luar negeri. Ke depan, katanya, para anggota DWP diharapkan bisa menjadi contoh atau duta halal.

Menurut Kabag TU yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal di Sulut, kegiatan seperti ini harus sering dilakukan agar kesadaran tentang mengkonsumsi segala sesuatu yang punya label halal bisa menyeluruh.

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa pelaku usaha termasuk UMK binaan DWP, dan secara simbolis diserahkan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan halal.

Kegiatan zoom meeting ini, dibuka langsung oleh Penasihat DWP Kemenag RI Eny Yaqut Cholil Qoumas dan diikuti oleh jajaran pengurus, Kepala BPJPH Kemenag RI Aqil Irham dengan DWP UP Badan Penjamin Produk Halal (BPJPH), DWP Kanwil, PTKIN, UPTD Asrama Haji melalui daring dan luring.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement