Rabu 23 Apr 2025 20:45 WIB

IHW Desak Pemerintah Segera Tarik Produk Mengandung Babi, Investigasi Tuntas

BPJPH juga diminta transparan terkait hasil investigasi.

Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025).
Foto: Republika/Muhyiddin
Salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow masih beredar di minimarket Jakarta, Selasa malam (22/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelesaikan investigasi secara menyeluruh terkait temuan sembilan produk halal yang disebut mengandung unsur babi (procine).

Dia mengingatkan bahwa BPJPH tidak seharusnya hanya merilis temuan sepihak tanpa penjelasan detail, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan dunia usaha.

Baca Juga

"Agar tidak menimbulkan fitnah dan memicu kecurigaan dan juga tidak merugikan dunia usaha sebaiknya BPJPH melakukan investigasi secara tuntas," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (23/4/2025). 

Wakil Sekretaris MUI ini menilai, transparansi sangat diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan akurat.

Menurut dia, perlu ditelusuri secara jelas letak permasalahannya: apakah muncul pada saat penerbitan fatwa halal, pada proses pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), saat penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH, atau justru karena pelaku usaha mengganti bahan baku setelah memperoleh sertifikat tanpa melapor.

Pada masa pandemi, menurut dia, juga sering dijumpai perbedaan hasil dalam Tes Covid 19. Laboratoriun yang satu memberikan hasil positif dan yang lainya negatif, padahal yang disuspect objeknya sama. 

"Maka perlu juga dilakukan uji lab dengan laboratorium lain demi memperoleh second opini," ucap Ikhsan. 

Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa pemerintah tetap harus bertindak cepat untuk meredakan keresahan masyarakat. Sambil melakukan investigasi, kata dia, pemerintah harus segera menarik produk-produk yang dirilis BPJPH tersebut. 

"Pemerintah wajib menarik produk tersebut dari peredaran di masyarakat dan sertifikatnya dibatalkan terlebih dahulu karena telah meresahkan masyarakat," kata Ikhsan. 

Dia juga menyarankan agar dalam proses investigasi, BPJPH dapat melibatkan pihak kepolisian jika ditemukan adanya unsur pidana. “Bila diperlukan dapat menggandeng Polri, karena ada tindak Pidana yg serius,” jelas Ikhsan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement