Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Bea Cukai dan Malaysian Customs Gelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Jumat 30 Aug 2024 15:12 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) gelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024.

Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) gelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024.

Foto: Bea Cukai
Tujuan operasi ini untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cegah penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) gelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024. Dilaksanakan pada 1-31 Juli 2024, dalam operasi ini Bea Cukai menindak ratusan ribu gram methamphetamine (sabu) dan ganja, puluhan ribu butir ekstasi, hinga ratusan mililiter ganja sintetis.

Joint Task Force on Narcotics diprakarsai oleh RMCD dalam pertemuan bilateral bersama Bea Cukai pada 6 September 2017 di Batam. Tujuan operasi ini untuk mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika dengan konsep skema operasi di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. “Kerja sama ini kami wujudkan melalui operasi bersama serta pertukaran data informasi intelijen yang dapat dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat regional,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Baca Juga

Operasi JTFN terus memberikan hasil yang signifikan terhadap efektivitas pencegahan penyelundupan Narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk dalam dua tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2022, Bea Cukai mampu menindak 77,73 kg methamphetamine, yang kemudian dilanjutkan hasil positif pada tahun 2023 dengan catatan penindakan 9,25 kg methamphetamine, 4 gram ganja, dan 10 pcs MDMA oleh Bea Cukai dan 101,7 NPP dan 4.958 butir MDMA oleh RMCD.

“Di tahun 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan dengan barang bukti sebesar 102,64 kg methamphetamine, 1.143 gram ganja, 60.000 butir ekstasi dan 130 ml ganja sintetis. Sedangkan RMCD menindak sebesar kurang lebih 114 Kg methamphetamine,“ rinci Encep.