Ahad 01 Sep 2024 10:52 WIB

Undip Disarankan Melawan Pemberhentian Sepihak Dekan Kedokteran, Pakar: Gugat ke PTUN!

Pemberhentian dekan Fakutas Kedokteran sebagai buntut kasus kematian dokter Risma.

Red: Mas Alamil Huda
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto: Reublika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengkritisi keputusan penghentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro oleh pihak RSUP dr Kariadi Semarang. Untuk mengeluarkan surat penghentian sementara, kata dia, harus berdasarkan penelitian internal dan mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.

"Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba, Red). Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," katanya saat dikonfirmasi di Semarang, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga

Pendapat Hibnu disampaikan setelah keluarnya surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, MKes, SpB, Supsp Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr Agus Akhmadi, MKes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut tertulis, "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif".