REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonomi syariah Indonesia berada di peringkat tiga secara global berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023. Pencapaian itu menandai peningkatan signifikan dari posisi keempat yang diduduki Indonesia pada 2022.
Peneliti INDEF Handi Risza mengatakan, bila berkaca dari Global Islamic Ekonomi, sektor ekonomi Islam sangat menjanjikan karena pada tahun 2002 sudah mencapai 2,29 dolar AS atau tumbuh 9,5 persen yoy. Hal ini lantaran ekonomi syariah sudah menjadi tren global.
“Saya tidak bisa membayangkan jika yang menjadi pusatnya adalah Singapura atau bahkan China,” kata dia dalam diskusi daring, Jumat (30/8/2024).
“Indonesia sebagai negara mayoritas Islam sudah seharusnya dijadikan role model bagi ekonomi syariah yang dapat dijadikan role model perkembangan ekonomi global saat ini,” tegas Handi lagi.
Handi memaparkan mengenai perkembangan perekonomian global saat ini total asetnya diprediksi sudah mencapai 6,6 miliar dolar AS pada tahun 2027 bagi negara yang memiliki keuangan syariah. Saat ini aset keuangan syariah global sebesar 11 persen atau mencapai 4,5 miliar dolar AS di tahun 2022, capaian ini menunjukkan bahwa industri keuangan global dapat bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi yang hadir.
“Untuk keuangan kita berada dalam posisi ke-7, untuk perbankan posisi ke-10, asuransi ke-6, sukuk ke-3, dan dana syariah ke-9. Total aset keuangan syariah Indonesia pada tahun 2023 adalah Rp 2.582,25 triliun” tegasnya.
“Sinergi dan interkoneksi ekosistem ekonomi syariah akan terkoneksi dengan bisa tumbuh, bahkan untuk haji dapat menjadi primadona,” sambung Wakil Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Ia pun menekankan di pemerintahan Prabowo-Gibran nanti, ekonomi dan keuangan syariah harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029) dan jangka panjang (RPJPN 2025-2045); memberikan ruang dan kesempatan bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam pengelolaan keuangan negara, baik dalam bentuk belanja maupun pembiayaan; membangun ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah yang terintegrasi dalam bentuk kawasan ekonomi khusus (KEK); menjadikan Indonesia sebagai pusat atau hub perkembangan Ekonomi dan keuangan Syariah secara global, Industri keuangan, Industri halal, Pariwisata halal; dan Mendorong lahirnya regulasi payung (omnibus law) percepatan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia.