REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, sepanjang 2024, terdapat 9.133 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka tersebut dirilis setelah Komisi IX DPR RI menyebut angka PHK di Jateng pada periode Januari-Agustus 2024 merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain di Indonesia, yakni mencapai 13.700.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, angka PHK sebanyak 9.133 diperoleh dari aplikasi SIGAP PHI. Aplikasi tersebut menginformasikan kasus PHK di 35 kabupaten/kota di Jateng, termasuk yang masih dalam proses mediasi.
Ahmad mengungkapkan, berdasarkan data di aplikasi SIGAP PHI, sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di Jateng terkonfirmasi terkena PHK. Sementara itu terdapat 2.289 lainnya yang dirumahkan. Dengan demikian totalnya mencapai 9.133 orang.
"Kunjungan DPR RI Komisi IX (membahas) terkait banyaknya PHK, ada info Jateng terbanyak dibanding provinsi lain. Akhirnya ini bisa mengklarifikasi, mengonfirmasi, bahwa jateng tak sebanyak yang diberitakan," ujar Ahmad dalam keterangan, Jumat (6/9/2024).