Ahad 08 Sep 2024 07:22 WIB

Bagaimana Islam Memandang Sulap dan Pesulap?

Apakah sulap termasuk dari praktik-praktik sihir yang jelas keharamannya?

ILUSTRASI Pesulap
Foto: pxhere
ILUSTRASI Pesulap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam dengan tegas melarang praktik-praktik sihir. Nabi Muhammad SAW menyejajarkan sihir dengan dosa paling besar, yakni syirik atau menyekutukan Allah. Beliau bersabda, "Barangsiapa membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir. Barangsiapa yang melakukan sihir berarti ia telah syirik."

Apakah sulap pun sama dengan sihir? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara kebahasaan, sulap adalah 'pertunjukan berbuat sesuatu yang menakjubkan.' Sebagai contoh, seseorang mengubah saputangan menjadi burung merpati; atau, mengeluarkan dari saputangan itu hewan yang muncul tiba-tiba.

Baca Juga

Ulama-ulama semisal al-Razi atau Ibnu Katsir berpandangan, sulap merupakan bagian dari praktik-praktik sihir. Sifat sihir itu ditunjukkan si pesulap utamanya dengan ilusi atau penipuan visual. Sebagian ahli tafsir mengatakan, praktik-praktik yang dilakukan para tukang sihir di hadapan Firaun pada zaman Nabi Musa, seperti disebut dalam banyak ayat Alquran, merupakan penipuan visual seperti demikian.

Dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, sejumlah pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur pernah menyatakan keharaman tayangan yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta. Acara yang bertajuk "The Master" itu menampilkan adu ketangkasan antara sejumlah pesulap. Ini dianggap menyesatkan karena menampilkan atraksi-atraksi di luar taraf kekuatan manusia biasa.

Bahtsul masail yang digelar dalam rangka haul KH Dimyati Adnan ke-19 dan KHA Munir Adnan ke-7 itu diikuti oleh sejumlah perwakilan dari beberapa pondok pesantren. Di antaranya dari Pondok Abu Dzarrin, pondok Al Fatimah (Bojonegoro), Pondok Lirboyo (Kediri), Tanggir (Tuban), Sidogiri (Pasuruan), Langitan (Tuban), Pondok Gilang (Lamongan), dan Al-Khozini (Sidoarjo).

Khoirul Rozi, koordinator pertemuan itu, mengatakan bahwa bahtsul masail memutuskan bahwa tontonan The Master hukumnya haram. Oleh karena itu, warga masyarakat juga diharamkan menontonnya.

Alasan pengharaman, kata Khoirul, karena tontonan itu diduga melibatkan makhluk halus. ”Atraksi yang dipertunjukkan dalam acara tersebut diduga kuat atas bantuan jin atau jenis makhluk halus lainnya,” katanya, seperti dinukil dari laman NU Online, yang dilihat Republika, Ahad (8/9/2024).

Apa yang dipertontonkan di The Master sangat tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia pada umumnya. ”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya.

Jadi, sulap yang diduga kuat menggunakan bantuan makhluk tak kasat mata--semisal jin--adalah termasuk praktik sihir sehingga dihukumi haram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement