REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah masyarakat muncul praktik pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang ketika bepergian. Pernikahan itu dikenal dengan istilah "nikah wisata" atau yang umum dikenal sebagai "kawin kontrak."
Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam mempertanyakan hukum
Baca Juga
praktik nikah wisata atau kawin kontrak. Maka Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama
Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang “nikah wisata” sebagai pedoman.