REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah punya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, sudah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Nilai tersebut tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun.
“Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp 2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, awal pekan ini.
Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.
Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 7,8 triliun.
Target ini bisa tercapai dengan sejumlah regulasi kenaikan pajak yang telah disahkan, diantaranya:
Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen pada 2025
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Penyesuaian peraturan itu, akan tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pajak ini sudah berlaku sejak 2022 yang nilainya 20 persen dari PPN yang berlaku.
Pada 2022, PPN yang berlaku adalah 11 persen sehingga nilai pajak membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Pada 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen, sehingga pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.
Dampak ke kelas menengah..