Sabtu 14 Sep 2024 11:05 WIB

Kenaikan Pajak PPn Jadi 12 Persen Makin Mencekik, Kelas Menengah Lagi yang Kena

Kenaikan pajak PPn jadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.

Red: Lida Puspaningtyas
Suasana kawasan perumahan terlihat dari Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) setiap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana kawasan perumahan terlihat dari Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) setiap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah punya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, sudah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Nilai tersebut tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun.

“Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp 2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, awal pekan ini.

Baca Juga

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.