REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum almarhum anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto Radinal Mochtar berinisial RH, Tubagus Noorvan, membantah pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyebut kliennya meninggal dunia lantaran penyakit jantung.
"Beliau itu tidak punya riwayat penyakit jantung, kami punya catatan medis-nya beliau. Jadi berita yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel maupun Kapolsek Cilandak bahwasanya beliau punya catatan penyakit jantung, saya punya catatan medis-nya beliau, tidak punya penyakit jantung," kata Tubagus di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menilai eksekusi pengosongan lahan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, itu bertentangan dengan hukum sebab prosesnya masih berjalan di PN Jaksel. "Proses kami masih berjalan di PN Jaksel. Kenapa proses ini berjalan tetap dieksekusi? Ini yang jadi pertanyaan kami dan keberatan kami," ucapnya.
Dia juga membantah RH berusia 70 tahun sebagaimana berita yang berkembang. RH baruberusia 58 tahun sebagaimana identitas yang tertera di KTP.
Lebih lanjut, dia menyebut proses eksekusi pengosongan lahan juga tidak sesuai dengan prosedur tetap (protap) sebab ada sipil tanpa tanda pengenal yang turut mengeksekusi lahan tersebut, di samping kehadiran juru sita PN dan Satpol PP.
"Yang banyak bergerak itu justru dari sipil-sipil tersebut, yang teriak-teriak, yang memukul pagar, yang bawa linggis, yang bawa palu untuk merusak pagar di lokasi, di situlah almarhum tangannya terkena palu pada saat ingin menghalangi," katanya.
Pada saat proses eksekusi tersebut, lanjut dia, RH terkena pukulan palu yang menyebabkan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada saat hendak di bawa ke rumah sakit. "Betul (terkena palu), tapi bukan (oleh) petugas PN," ucapnya.