REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sinergi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh gagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Thailand. Penindakan dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Ahad, 8 September 2024, dengan turut mengamankan enam orang tersangka.
Terkait kronologinya, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh. Menindaklanjutnya, Bea Cukai, BNN RI dan Polda Aceh pun segera melakukan pengawasan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) di Perairan Aceh yang diduga target.
“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, akhirnya pada Ahad (8/9/2024) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang dikemas dalam tiga karung warna putih," katanya.
“Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram. Tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut, sehingga kami menemukan setiap bungkusnya dalam keadaan basah,” sambung Budi.
Selain menyita sabu, tim gabungan juga mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
“Pada hari yang sama, kami juga segera melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tiga tersangka lainnya di dua lokasi berbeda. Masing-masing adalah PH alias PU sebagai koordinator kapal yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, serta MK dan MN alias NA yang diamankan di sebuah tambak di kawasan Gempong, Aceh Timur. Jadi total ada enam tersangka,” jelas Budi.
“Dalam upaya penindakan ini, ada beberapa kantor Bea Cukai yang terlibat, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Operasi Jaring Sriwijaya oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup mengacu pada Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lewat penindakan ini, setidaknya kami dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman dan menciptakan lingkungan bebas dari narkoba. Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” tutup Budi.