Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Rabu 18 Sep 2024 14:39 WIB

Red: Gita Amanda

Sinergi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh gagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Thailand.

Sinergi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh gagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Thailand.

Foto: Bea Cukai
Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sinergi Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Aceh gagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Thailand. Penindakan dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Ahad, 8 September 2024, dengan turut mengamankan enam orang tersangka.

Terkait kronologinya, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika oleh jaringan Malaysia-Indonesia menggunakan kapal di Perairan Idi, Aceh. Menindaklanjutnya, Bea Cukai, BNN RI dan Polda Aceh pun segera melakukan pengawasan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan (oskadon) di Perairan Aceh yang diduga target.

“Setelah pengawasan dari hari sebelumnya, akhirnya pada Ahad (8/9/2024) kami menemukan kapal tersebut dalam jarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. Dalam pemeriksaan, kami menemukan 50 bungkus narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang dikemas dalam tiga karung warna putih," katanya.

“Berat seluruhnya mencapai 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram. Tersangka bahkan sempat membuang barang bukti ke laut, sehingga kami menemukan setiap bungkusnya dalam keadaan basah,” sambung Budi.