Jumat 20 Sep 2024 10:41 WIB

Dua Caleg DPR RI Terpilih PKB Resmi Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Keduanya adalah Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dalam acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) Wilayah 1 Jawa Timur di Coban Rondo, Malang, Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024).
Foto: Dok PKB
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dalam acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) Wilayah 1 Jawa Timur di Coban Rondo, Malang, Jawa Timur pada Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua calon anggota legislatif DPR terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024). Keduanya adalah Achmad Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dan Irsyad Yusuf dari dapil II Jatim.

Kedua legislator PKB itu dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih. “Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga

Taufik mengatakan, bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan atau 25-26 September 2024. “Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/9/2024), Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader. “Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9/2024) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai. “Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement