Kamis 26 Sep 2024 01:00 WIB

Aspri Ketum PBNU Dipecat Cak Imin Setelah Terpilih Jadi Anggota DPR, Pendukung Murka

Lora Gopong dipecat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Achmad Ghufron Sirodj
Foto: Wikipedia
Achmad Ghufron Sirodj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong yang merupakan asisten pribadi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dipecat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Pemecatan tersebut membuat Lora Gopong batal dilantik sebagai anggota DPR 2024-2029. Padahal, Lora Gopong pada Pemilu 2024 berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI dengan suara 88.094 di Dapil IV Jember-Lumajang. 

Atas pemecatan tersebut, para pendukung Lora Gopong memberikan peringatan keras atas pemecatan atas kadernya itu. "Kami mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H. Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," kata Aliansi Relawan Pendukung Lora Gopong di Kabupaten Jember dan Lumajang, Izzul Ashlah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2024). 

Baca Juga

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami memastikan dan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega kami bahwa kami tidak akan mendukung dan memilih PKB pada pemilu yang akan datang," ujar Izzul. 

Para pendukung Lora Gopong itu juga menuntut kepada KPU RI untuk mengembalikan mandat kedaulatan rakyat berupa pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 dan mengembalikan posisi Lora Gopong sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. "Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024," kata dia.