Kamis 26 Sep 2024 01:00 WIB

Aspri Ketum PBNU Dipecat Cak Imin Setelah Terpilih Jadi Anggota DPR, Pendukung Murka

Lora Gopong dipecat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Achmad Ghufron Sirodj
Foto: Wikipedia
Achmad Ghufron Sirodj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong yang merupakan asisten pribadi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dipecat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Pemecatan tersebut membuat Lora Gopong batal dilantik sebagai anggota DPR 2024-2029. Padahal, Lora Gopong pada Pemilu 2024 berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI dengan suara 88.094 di Dapil IV Jember-Lumajang. 

Atas pemecatan tersebut, para pendukung Lora Gopong memberikan peringatan keras atas pemecatan atas kadernya itu. "Kami mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H. Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," kata Aliansi Relawan Pendukung Lora Gopong di Kabupaten Jember dan Lumajang, Izzul Ashlah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2024). 

Baca Juga

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami memastikan dan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega kami bahwa kami tidak akan mendukung dan memilih PKB pada pemilu yang akan datang," ujar Izzul. 

Para pendukung Lora Gopong itu juga menuntut kepada KPU RI untuk mengembalikan mandat kedaulatan rakyat berupa pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 dan mengembalikan posisi Lora Gopong sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. "Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024," kata dia.

Izzul mengungkapkan, terpilihnya Lora Gopong pada Pemilu kemarin merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat sebagai amanat konstitusi. Keterpilihannya juga menjadi bukti nyata bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang. 

Namun, menurut dia, pengkhianatan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan kini kembali terulang dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan Lora Gopong.

Dia menilai, KPU RI melalui keputusan tersebut nyata-nyata sangat mengkhianati kepentingan rakyat tersebut tanpa mengindahkan kedaulatan rakyat hanya demi kepentingan elit tertentu PKB."Kami mengutuk keras dan menuntut KPU yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang, dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 hanya demi memuaskan kepentingan elit PKB semata," kata Izzul. 

Sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, Aliansi Relawan Pendukung Lora Gopong juga memohon dan mendedak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan. 

"Kami sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat juga memohon dan mendesak DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk mengadili dan memecat ketua KPU RI karena telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat," jelas Izzul. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement