REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen mendorong percepatan perizinan berusaha untuk pembangunan Pertashop. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Edward Candra, mengatakan kehadiran Pertashop selain bisa mempermudah akses masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena bisa menjadi pusat perekonomian baru.
"(Pertashop) merupakan niat pemerintah yang bagus dan harus didukung," ucap Edward usai kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama tiga Menteri tentang percepatan perizinan berusaha Pertashop yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Kota Palembang, Rabu (25/9/2024).
Edward berkata, bentuk dukungan yang bisa diberikan Pemprov Sumsel adalah dengan mempermudah dan mempercepat perizinan untuk pembangunan Pertashop. Menurut dia, ada dua syarat perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait pembangunan Pertashop yakni, pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) Pertashop.
"Kita dorong untuk percepatan dari sisi perizinan di wilayah Sumsel. Kami akan melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait perizinan ini, karena saya kira banyak kesalahan yang bisa dilakukan perbaikan untuk percepatan," ujarnya.
Edward mengatakan, pertumbuhan Pertashop di wilayah Sumsel cukup signifikan. Namun menurutnya, selain mengejar tingkat pertumbuhan yang harus diperhatikan juga adalah terkait kontinuitas operasional Pertashop yang saat ini sudah berdiri.
Ia mengakui, ada sejumlah Pertashop di wilayah Sumsel yang berdiri namun tidak bertahan dan akhirnya tutup. Menurutnya, terjaminnya pasokan BBM untuk dijual di Pertashop menjadi kunci penting dari keberlangsungan SPBU itu.
Menurutnya jika masalah perizinan dan pasokan BBM bisa berjalan dengan baik, maka Pertashop akan bisa bertahan. Ia menilai, Pertashop bukan hanya berfungsi mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan kualitas dan harga yang terjamin, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar lokasi-lokasi Pertashop.
"Ke depan mungkin perlu digandeng dengan UMKM seperti warung yang menjual produk Pertamina selain Pertamax. Sudah ada ratusan titik (Pertashop) tinggal dikemas, sehingga semakin ramai dan saling menguntungkan. Kalau sudah berjalan baik kan bisa semakin berkembang dan bisa jadi pusat perekonomian baru," katanya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk wilayah Sumsel diketahui ada sejumlah kendala yang menyebabkan gerai Pertashop belum berizin lengkap. Kendala tersebut adalah belum terkoordinasinya data perkembangan perizinan pertashop di masing- masing daerah antar OPD Teknis pengampu. Kemudian banyak ditemukan penginputan data/pengusulan perizinan ganda oleh pelaku usaha dalam SIMBG.
Kendala lain terkait SIMBG dan SLF belum menjadi layanan satu pintu dalam lingkup DPMPTSP sehingga proses pelayanan dan kesesuaian data belum tersinkronisasi. Sementara DPMPTSP belum memiliki akses untuk monitoring proses perizinan SIMBG dan SLF secara menyeluruh dalam sistem. Hal ini membuat implementasi proses pengurusan SIMBG dan SLF lebih lama dari waktu yang telah ditentukan (28 hari).
Tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap percepatan progres perizinan berusaha Pertashop antara lain, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap DPMPTSP dan Dinas PUPR atau instansi terkait penanganan perizinan SIMBG dan SLF Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pemprov juga akan memperkuat peran Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam pemantauan perizinan berusaha Pertashop. Serta pemanfaatan e-Walidata SIPD dalam rangka melaksanakan pemantauan perizinan berusaha Pertashop.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan perizinan Pertashop sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ucap Sekda.
Menanggapi kendala-kendala yang ditemukan di wilayah Sumsel, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat PEIPD, Rendy Jaya Laksmana mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memanfaatkan e-Walidata SIPD yang telah ada. "Hal ini dalam rangka melaksanakan pemantauan perizinan berusaha Pertashop terkait PBG dan SLF dan dapat diupdate sendiri oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagai bagian dari pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.