Rabu 02 Oct 2024 01:04 WIB

Polda Metro Jaya Pertimbangkan Panggil Peserta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan

Polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya bakal mempertimbangkan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh yang mengisi acara diskusi yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini.

"Nanti kami pastikan ke tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan bahwa saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana. Saat dikonfirmasi soal pembubaran dikarenakan materi diskusi yang dianggap mengkhawatirkan, Ade Ary menyebutkan, hal itu masih butuh pendalaman.

"Itu nanti dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan," katanya.

Penyidik yang akan mempertimbangkan. "Siapa saja yang ada di lokasi yang dianggap mengetahui dan diperlukan oleh penyidik maka dapat dilakukan pemeriksaan melalui proses pemanggilan," kata Ade Ary.

Dalam diskusi yang bertema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" tersebut di antaranya dihadiri Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra dan lain-lain. Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, polisi menerima informasi adanya sekelompok orang tak dikenal masuk ke hotel itu dari pintu belakang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka di kasus ini. "Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Ahad (29/9/2024).

Ia mengatakan dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement