Rabu 02 Oct 2024 16:54 WIB

Disebut BPJPH Periksa 32 Produk Wine dan Beer Halal, Ini Klarifikasi LPPOM MUI

25 produk wine yang mendapatkan sertifikasi halal merupakan produk kosmetik.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.
Foto: Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maraknya isu seputar produk-produk dengan nama bermasalah seperti tuyul, tuak, wine, hingga beer,  yang mendapatkan sertifikat halal menyedot perhatian. Dalam rilis sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap, sebanyak 32 produk wine dan beer yang diambil dari Sihalal telah diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas  Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin. 

Baca Juga

Lewat keterangan tertulis kepada Republika, Rabu (2/10/2024), Yunita Nurrohmani, Corporate Communication LPPOM MUI, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal atas keterangan BPJPH tersebut. Dia menjelaskan, database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci wine. Semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata wine berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma). Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata wine yang menunjukkan jenis warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Sementara itu, produk dengan nama bir hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangann bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr.

LPPOM juga mengaku telah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tiga produk dengan nama beer yang melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM.  Pemeriksaan tersebut mengungkap, nama produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha Meylia Kharisma Puspita. berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.

Menurut Yunita, Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, sedangkan hanya ada nama Beef Strudel. Secara paralel, dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.

Beer Stroganoff yang memilik nomor sertifikasi halal BPJPH bernomor ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta  No. 12340002010421.

 

Ginger Beer

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement