REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku begal yang melukai punggung korban berinisial PM (22) saat melintas di Jalan Parimeter Utara di Kawasan Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (2/10/2024) menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang mendapat tindakan penodongan oleh kawanan begal saat hendak pergi berbelanja ke salah satu warung di pinggir jalan akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Untuk kejadian dari peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Ketika itu korban keluar rumah jalan kaki menuju warung yang berada di pinggir jalan di akses jalan perimeter utara," kata Ronald.
Ronald menerangkan, dalam kasus ini tim penyidik dapat mengidentifikasi sebanyak tiga terduga pelaku begal. Namun, pihaknya baru dapat meringkus sebanyak dua orang pelaku yakni berinisial MM (27) dan AI (19) yang merupakan warga Jakarta Barat.
"Untuk pelaku lainnya berinisial C saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar Ronald.
Ronald mengungkapkan, hasil pengungkapan kasus ini, polisi dapat menyita barang bukti dari pelaku berupa satu buah celurit, satu buah sweater berwarna biru, dua buah celana panjang berwarna biru dan krem, satu buah topi berwarna hitam, satu buah kaos berwarna hitam serta satu buah topi berwarna hitam.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Kompol Reza Fahlevi menambahkan, untuk tindak kejahatan tersebut bermula ketika korban PM dihadang oleh satu unit kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.
Kemudian, korban langsung mendapat kekerasan dengan pembacokan serta perampasan barang berharganya. Kendati, atas peristiwa itu korban pun mengalami luka sobek pada bagian punggungnya yang kemudian harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat.
"Setelah melakukan pembacokan terlapor mengambil Handphone milik pelapor merk Samsung jenis A04E," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman closed circuit television (CCTV) milik otoritas bandara yang pada akhirnya dapat terlacak keberadaan para pelaku. "Untuk penangkapan kedua pelaku itu kita lakukan selama dua Minggu setelah mendapat laporan. Mereka terlacak berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, jika kedua pelaku yang kini tengah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Soetta tersebut, diketahui berada dalam pengendalian terduga pelaku berinisial C yang saat ini dalam pemburuan polisi.
"Dari pendalaman tim, bahwa pelaku ini direkrut oleh satu orang berinisial C. Bersangkutan adalah seorang perempuan yang memang memiliki unsur ketokohan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," paparnya.
Reza juga menambahkan, atas hasil observasi tim penyidik jika pengendali pelaku kejahatan ini merupakan residivis terkait kasus narkoba. "Pelaku C ini memiliki pengaruh di lingkungannya sehingga pelaku lainnya dipaksa oleh dia untuk ikut melakukan tindakan kejahatan," terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan Ayat ke 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.